SIKKA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Agus Bataona menanggapi polemik penetapan tarif baru jasa pemandu wisata di Taman Nasional Komodo oleh PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTT.
Adapun tarif baru itu telah ditetapkan dalam surat keputusan direksi nomor 01/SK.FLB/III/2023, pemberlakuan tarif baru itu mulai, Sabtu (15/4/2023).
Agus menilai, tarif baru yang ditetapkan belum memiliki dasar hukum yang kuat seperti peraturan daerah (perda) atau surat keputusan (SK) bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kemenparekraf.
Baca juga: Menparekraf Tanggapi Kenaikan Tarif Pemandu Taman Nasional Komodo
Bahkan, kata Agus, Pergub NTT nomor 85 tahun 2022 saja telah dicabut, karena menurut KLHK pergub itu bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi TN Komodo.
Menurut Agus, tarif pemandu wisata ke TN Komodo bisa dinaikkan tapi harus wajar. Agus mengatakan, yang paling penting dikomunikasikan terlebih dahulu ke publik.
Bagi Agus, penetapan kenaikan tarif jasa pemandu wisata gegabah.
"Tidak dengan diam-diam dan akhirnya merusak iklim pariwisata NTT, apalagi jelang penyelenggaraan KTT ASEAN di Labuan Bajo. Untuk kedua kalinya kami kecewa terhadap keputusan gegabah direksi PT Flobamor," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (19/4/2023).
Pada prinsipnya, lanjut Agus, HPI mendukung implementasi program sistim online booking, carrying capacity, dan peningkatan sarana prasarana yang ramah lingkungan di laut maupun di kawasan TN Komodo.
Namun pihaknya menilai hingga saat ini PT Flobamor hanya sibuk mengutak atik mencari cara agar mendapat hasil dari kerja sama dengan pihak BTN Komodo.
"Kami berharap wakil rakyat di DPR RI maupun DPRD Provinsi NTT dalam waktu dekat memanggil para menteri terkait, otoritas BTN Komodo, Gubernur NTT, direksi PT Flobamor untuk menyelesaikan carut marut sepak terjang perusahaan daerah dan kinerja BTN Komodo selama ini," pintanya.
Sebelumnya dalam surat tersebut, PT Flobamor menyebut, penetapan tarif jasa pelayanan wisata alam meliputi hal-hal yang berkaitan dengan informasi, pemanduan, perjalanan trekking, bird watching, sport fishing, syuting film, fotografi, penelitian, dan wisata perjalanan malam minat khusus.
Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Ataupah mengatakan, penerapan tarif pemandu akan perlahan mulai diterapkan pada pembelian paket wisata di aplikasi INISA sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut yakni Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, secara keseluruhan tarif tersebut akan diterapkan mulai Sabtu (15/4/2023) baik melalui pembelian lewat aplikasi INISA maupun pembelian secara offline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.