Salah satunya, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, yang menyebutkan bahwa daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan.
"Anjing bukan untuk konsumsi, tapi anjing hanya untuk hewan peliharaan. Kami bantu owner Owie dalam pelaporan kasus ini ke polisi karena owner sangat dirugikan, sangat kehilangan," kata Mustika.
Di Kota Magelang ada SE pelarangan peredaran/perdagangan daging anjing sejak tahun 2022. Sayangnya, SE Wali Kota Magelang baru terbit pada 6 Juni 2023. Meskipun terlambat, ini artinya peredaran/perdagangan daging anjing sudah dilarang di wilayah ini.
Pihaknya sudah melaporkan kasus ini pada Rabu (31/6/2023) ke Polres Magelang Kota.
Sebelum melaporkan DMFI sudah meneliti dan memastikan kalau Owie adalah anjing yang terawat dan tidak dilepasliarkan oleh pemiliknya.
Dia berharap kepolisian untuk segera menindaklanjuti pelaporan ini. Pihaknya juga meminta aparat dan pemerintah agar kasus-kasus serupa tidak sepelekan karena korban "hanya" binatang.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Magelang Kota karena kasus sesuai prosedur karena kejadian ini bisa dihukumkan, meskipun (korbannya) hewan. Kami akan mengawal kasus ini. Supaya memberikan efek jera bagi pelaku, juga edukasi bagi masyarakat," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.