Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 06/06/2023, 22:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS..com – Tim harmonisasi hukum Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menyetujui wacana revisi Perda Nomor 16 tahun 2018, tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Persetujuan ini, dituangkan dalam rapat paripurna persetujuan terhadap perubahan Perda 16/2018 tentang MHA, Senin (5/6/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan, Perda tentang Pemberdayaan MHA, menjadi produk hukum yang akan segera direvisi, menimbang gejolak yang sempat terjadi.

Baca juga: Upaya Pelestarian Bahasa Nenek Moyang, Suku Dayak Agabag Miliki Alkitab Berbahasa Dayak Agabag

"Kita lakukan perbaikan yang kita harapkan bisa mengakomodir semua MHA. DPRD dan Pemda Nunukan sudah sepakat dan setuju, sehingga berkas Raperda tersebut segera kita kirim ke Provinsi untuk mendapat rekomendasi sebelum dibahas di Kemendagri," ujarnya.

Perubahan paling urgent, ada pada Bab VII pasal 16, yang merincikan ada nama-nama MHA, masing-masing, Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Dayak Tahol, Dayak Okolod, dan MHA Tidung.

Hendrawan mengatakan, rincian nama MHA tidak dibuat detail, melainkan dilakukan pembenahan redaksi dengan bahasa umum.

"Redaksionalnya kita ubah menjadi MHA Dayak dan MHA Tidung. Tidak menampilkan secara rinci sub-sukunya, agar jika di kemudian hari terjadi peristiwa yang sama, acuannya pada Suku Dayak, atau pada Suku Tidung secara umum," jelasnya.

Hendrawan berharap, kebijakan dan revisi Perda MHA, memuaskan semua pihak, dan segera membuat potensi keributan yang pernah terjadi sebelumnya tidak perlu terulang.

Bagaimanapun, semua suku adalah anak bangsa dan sudah seyogyanya menjaga persatuan dan kesatuan. "Semoga hasilnya nanti bisa memuaskan semua pihak," kata Hendrawan.

Baca juga: Mengenal Kukui, Tembang Khas Dayak Agabag yang Menjadi Salah Satu Warisan Budaya di Nunukan

Sebelumnya, wacana revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan, terus menuai kontroversi.

Perda ini, sempat memicu protes suku Dayak Tenggalan yang mendatangi DPRD Nunukan pada Senin (6/3/2023).

Suku Dayak Tenggalan, membentangkan spanduk dengan logo Dayak Tenggalan, bertuliskan kode yang menjadi legalitas suku Dayak Tenggalan dengan nomor 60283, dan kode bahasa 03050.

Sejumlah diorama foto yang menggambarkan sejarah panjang Dayak Tenggalan, juga ditampilkan dalam spanduk tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Suku Dayak Lantik Ahok Menjadi Kepala IKN

Namun, Perda Nomor 16 Tahun 2018 tidak mengakomodir atau tidak mengakui eksistensi Dayak Tenggalan.

Imbasnya, Suku Dayak Tenggalan memberi waktu dua pekan untuk memasukkan nama Tenggalan dalam Perda tersebut.

Aksi ini pun kembali memantik protes dari suku Dayak Agabag. Mereka juga mendatangi DPRD Nunukan, Senin (27/3/2023).

Para tokoh Dayak Agabag, meminta Pemda dan DPRD Nunukan mempertimbangkan revisi Perda dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com