KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Jawa Barat, sebut warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang dirawat Siti Aisah, mantan pekerja migran Indonesia (PMI) di Karawang, Jawa Barat, telah overstay selama 3 tahun 10 bulan.
WNA bernama Huang Che Ming yang menderita down syndrome itu datang ke Indonesia pada 6 Juni 2019 dengan kunjungan bebas visa (BKV).
Namun pria 26 tahun itu tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya. Idealnya, apabila telah overstay lebih dari 6 bulan, Imigrasi akan mendeportasi dan memasukannya ke dalam daftar cekal.
Baca juga: Alasan Lain Siti Rawat Anak Majikan yang Down Syndrome, Suntik Mati
Namun, pihak Kantor Imigrasi Karawang mengedepankan asas kemanusian dalam kasus Che Ming.
"Tentu kami mengedepankan asas kemanusiaan. Kita sudah melihat sendiri kondisinya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Karawang Barlian Gunawan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita Down Syndrome
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.