Sebelumnya diberitakan, dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat terancam dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Kedua napi tersebut berinisial M (28) dan NDY (29).
"Saat ini kasusnya sedang ditangani BNNP Sumbar. Setelah selesai langsung kita kirim ke Nusakambangan," kata Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto disela-sela acara tes urine warga binaan pemasyarakatan, Senin (5/6/2023) di Lapas Padang.
Era menyebutkan dua narapidana itu sebelumnya dihukum dalam kasus narkoba selama 15 tahun dan 19 tahun.
"Kita tidak main-main. Jika berulah di Lapas ini kita rekomendasikan dikirim ke Nusakambangan," kata Era.
Selain dua narapidana itu, kata Era, pihaknya juga sedang memeriksa tiga stafnya yang juga diduga terlibat membantu kedua narapidana.
"Indikasi petugas yang memasukkan handphone. Karena di jajaran penjagaan depan setiap keluarga narapidana melakukan kunjungan kami sudah melakukan pengecekan metal detektor," kata Era.
Tahun sebelumnya, kata Era, pihaknya telah menindak tujuh orang petugas lapas yang kedapatan menyeludupkan handphone untuk narapidana.
Petugas telah mendapatkan sanksi, di antaranya pindah tugas ke pos penjagaan atas menara.
"Kalau yang saat ini tergantung nanti hasil pemeriksaan dan rekomendasi pimpinan wilayah. Jika pimpinan wilayah menyatakan tidak perlu diberhentikan, maka kami rekomendasikan pindah ke Nusakambangan," jelas Era.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.