Yohan mengatakan, APINDO mendorong Bupati Bandung Barat dan Gubernur Jabar agar menyampaikan aspirasi masyarakat sektor pertambangan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, jika regulasi pembatasan izin tambang dilaksanakan secara utuh maka akan berimbas pada dampak sosial dan ekonomi berupa potensi PHK massal.
Yohan meminta, Pemda Bandung Barat dan Pemprov Jabar juga harus meminta pemerintah pusat agar mempertimbangkan dampak pengangguran akibat pembatasan izin pertambangan.
Baca juga: Ratusan Buruh Jateng Di-PHK Massal, DPR Dituntut Cabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022
Pemerintah diminta menetapkan peraturan kebijakan tentang perpanjangan waktu IUP perusahaan tambang batuan untuk mencegah PHK.
Hal itu berpedoman kepada Pasal 151 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Di sana disebutkan pengusaha, pekerja, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja," jelasnya.
Dengan begitu, APINDO Bandung Barat memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum uji materil terhadap UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jadi kita harus pikirkan solusi. Untuk solusi konkret kita minta beri perpanjangan waktu IUP. Nah, jangka panjangnya, bukan tak mungkin kita uji materil ke MK," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.