Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak remaja menggali tanah tempat penguburan daging kerbau ilegal tersebut.
Di lokasi tampak ekskavator masih bekerja menimbun daging kerbau yang sudah dibungkus plastik.
Namun, warga tak menghiraukan alat berat itu dan tetap mengambil daging yang sudah bercampur tanah dan lumpur itu.
Baca juga: Warga di Bengkalis Rebutan Daging Sitaan yang Dikubur, Polisi: Ada yang Sudah Dimasak
Seperti diketahui, sebanyak 41,2 ton daging kerbau ilegal asal India dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Bengkalis, Senin (29/5/2023).
Pemusnahan bertempat di pembuangan pengelolaan sampah Kecamatan Bantan.
Sebagian daging dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Sedangkan sisanya dikubur.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPPBC TMB C Bengkalis, Muhammad Hakim mengatakan daging kerbau ilegal tersebut sebanyak 41,2 ton dengan nilai sekitar Rp 2.174.391.800.
"Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kilogram. Potensi kerugian negara Rp 279.952.944," kata Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Harga Daging Ayam di Kabupaten Semarang Masih Tinggi, Penjual Sate Kurangi Ukuran
Dia menjelaskan, penangkapan daging kerbau ilegal itu berawal dari patroli kapal BC15048, yang mencurigai sebuah kapal
Dari hasil penggeledahan, ditemukan daging ilegal dari kapal KM Nur Muhammad GT. 27 No.700/PPE di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada 6 April 2023.
"Daging ini berasal dari India, yang dibawa KM Nur Muhamad dari Malaysia," kata Hakim.