SIKKA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan indeks persepsi korupsi di Indonesia mencapai 34 persen pada 2023.
Baca juga: Mahfud: Lebih dari 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air dalam Setahun
"Indeks persepsi korupsi kita dari 38 persen turun lagi menjadi lebih jelek lagi menjadi 34 persen pada tahun ini. Kenapa? Karena korupsi," ujar Mahfud MD saat dialog kebangsaan di Kampus IFTK Ledalero, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/5/2023) malam.
Mahfud mengatakan, berdasarkan hasil temuan transparansi internasional, tingkat korupsi terbanyak pertama ada di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bahkan hasil penelitian menunjukkan, lembaga DPR menjadi tempat perdagangan pembuatan undang-undang.
Baca juga: Mahfud Sebut Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada Backing: Presiden Minta Semua Ditindak
"Pakai bayar tuh menurut hasil penelitian. Ya kalau ditanya satu-satu pasti enggak ada yang ngaku tapi itu hasil temuan internasional, di mana orang di luar negeri kalau berurusan sulit di DPR karena harus dibayar begini. Ini kasusnya," ujarnya.
Mahfud juga menyebut ada anggota DPR yang terlibat dalam konflik kepentingan (conflict of interest).
"Sehingga setiap kali dia bertemu dengan polisi atau kejaksaan agung, tolong dong bantu kantor pengacara itu. Padahal punya dia. Saya nitip perkara sejatinya dia itu "Markus" makelar kasus. Ini hasil penelitian," katanya.
Mahfud menerangkan, setelah temuan itu dibuka ke publik, ia memanggil beberapa kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa dan hakim.
Saat itu ia menanyakan perihal anggota DPR yang mengurus kasus.
Salah seorang hakim, terangnya, membenarkan bahwa ada DPR yang mendatanginya untuk meminta membebaskan seseorang. Namun hakim itu bilang tidak ada cara untuk bebas, harus tetap dihukum.
"Itu hakim yang bagus. Kalau hakim yang tidak bagus, gimana Pak caranya. Bapak punya uang berapa? Kalau hakim yang kenal saya ini bagus, enggak ada caranya dia salah saya hukum," katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka
Meski begitu, lanjut Mahfud, ada pula juga jaksa yang takut dengan anggota DPR. Sebab mereka punya kepentingan, misalnya menjadi kepala kejaksaan di suatu wilayah.
Persoalan lain, ungkap Mahfud, terkait undang-undang yang sudah disahkan DPR dan pemerintah. Saat diserahkan ke Sekretariat Negara, ada kalimat yang hilang.
"Sebelum dikirim sudah ada yang mencoret. Ada dulu soal pasal tembakau yang hilang satu ayat," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap Speak Up di Medsos
Selain legislatif, kata dia, lembaga eksekutif juga ditengarai rawan melakukan korupsi. Misalnya kasus pencucian uang.
"Orang yang ndak ngerti teori pencucian uang, itu Menteri Polhukam itu bohong masa ada pencucian uang sampai Rp 349 triliun," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.