Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/05/2023, 21:32 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PC selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  H selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ARVM selaku pihak swasta.

Selanjutnya SP selaku penyedia, serta CS, MM dan SMB selaku pokja dalam proyek tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, mengatakan, penetapan delapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimsus melakukan gelar perkara pada Selasa, (30/5/2023).

Baca juga: Lelang Aset Terpidana Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Raup Rp 2,9 Miliar

"Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB," kata Roem kepada wartawan Selasa malam.

Roem menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, delapan tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melalukan tindak pidana korupsi,

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undamg RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka," jelasnya.

Untuk diketahui anggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab Seram Bagian Barat bersumber dari APBD Tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar.

Baca juga: Korupsi Rp 7 Miliar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKD Takalar

Adapun 75 persen anggaran tersebut telah dicairkan, namun hingga kini kapal tersebut tidak juga tak kunjung tiba dan dimamfaatkan oleh Pemkab Seram Bagian Barat.

Roem mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

"Sesuai hasil audit dari BPK RI kerugian keuangan negara dalam kasus iniencapai lebih dari Rp 5 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com