Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Menjabat Sebagai Dewan, Anggota DPR Lombok Tengah Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Kompas.com - 30/05/2023, 14:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Polres Lombok Tengah atas kasus penyalahgunaan narkoba seberat 0,37 gram.

Ia ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP yang merupakan mahasiswa dan IBS yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta.

Riyan Ferdiansyah adalah politikus Partai Berkarya yang baru enam bulan menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para terduga sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BNN NTB.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Irfan menjelaskan, RF terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urin menyatakan positif metametamin.

"Memang positif narkotika jenis sabu," ucapnya.

Saat ditangkap, RF menyambangi lokasi rekannya untuk mengisap sabu di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat pada Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.

"Nanti dulu, saya masih di pesawat," ujarnya singkat.

Baca juga: Kepala SMA di Lombok Tengah Didemo Siswa, Buntut Dugaan Perundungan

Baru 6 bulan jadi anggota dewan

RF sendiri mengikuti sidang Paripurna anggota DPRD Lombok Tengah Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya menggantikan Ikhwan Sutrisno yang berlangsung Kamis, (12/1/2023).

Kala itu Wakil Ketua III DPRD Loteng HM Mayuki dan Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana mengatakan proses pemberhentian Ikhwan adalah proses internal dari Partai Berkarya.

"Kami berharap saudara Ferdian dapat melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang ada," ujar Suhadi saat itu.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram. Selain itu, dibawa pula korek gas, dan rangkaian alat hisap sabu serta empat unit ponsel.

Saat ditangkap, ketiga pelaku tidak melawan dan mereka langsung digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid| Editor : Krisiandi, Andi Hartik), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com