Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Bakal Keras dengan Penghuni Rusunawa di Solo yang Punya Mobil dan Menyewakan Unit

Kompas.com - 29/05/2023, 15:45 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal melakukan penertiban kepada penghuni rusunawa dan rumah deret di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Penertiban ini, sebanyak 493 dari 1.097 total penghuni rusunawa, yang telah menempati batas maksimal sewa selama enam tahun.

Penertiban penghuni ini, juga memiliki beberapa kriteria sesuai aturan yang berlaku, yakni kepemilikan mobil hingga menyewakan rusunawa.

Seperti diketahui, aturan rusunawa diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo Nomor 15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo.

Baca juga: Momen Gibran Dampingi Puan Jalan-jalan di Solo, Bahas Prabowo hingga Dapat Pesan Politik

Aturan tersebut hingga kini masih berlaku dan tidak diubah oleh Gibran.

"Aturannya sudah jelas. Kami kasih batasan-batasan waktu tertentu, namun kami keras yang tidak taat aturan, yang punya mobil, atau menyewakan rusun untuk orang lain, atau punya rumah di tempat lain," kata Gibran, di Balai Kota Solo, pada Senin (29/5/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menyayangkan banyak pada penghuni tidak bisa mempiortaskan kebutuhan.

"Kalau memang punya mobil, idealnya jangan tinggal di rusun. Uangnya untuk nyicil KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," ujar dia.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sukasno mengatakan, selaku mitra UPT Rusunawa, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), membenarkan ada sejumlah penghuni rusun tersebut ada yang telah memiliki rumah dan mobil.

"Ada yang sudah punya rumah, tapi tetap di rusun walaupun tidak ditempati. Ini bukan persoalan bayarnya tapi masih banyak warga yang butuh. Yang seperti itu pasti dikeluarkan," kata Sukasno.

Baca juga: Saat Puan Bersepeda Bersama Gibran Sapa Pengunjung Car Free Day Solo...

"Yang punya mobil alasannya itu simbol tambah sejahtera. Nah, kalau simbol sejahtera harusnya tidak masuk kriteria MBR masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya sudah tidak boleh di rusun," lanjut dia.

Sukasno meminta UPT Rusunawa mencermati hal lain, sebab potretnya hanya sebagian kecil saja yang kedapatan melakukan pelanggaran.

"Itu sebagian kecil saja, tapi di luar itu, tenyata mobil tidak punya, rumah juga belum punya," beber dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com