"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.
Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," tutup korban.
Baca juga: Perempuan di Tulangbawang Lampung Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Diculik oleh Perampok
Ibu dan anak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dikenal sebagai sosok yang tertutup.
Hal itu diungkapkan Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Fathusaroji.
"Selain sosoknya yang tertutup, kesehariannya rumah selalu tertutup dan tidak pernah membuka rumah,"
Ia juga bercerita lima tahun lalu, ada dua ART yang melarikan diri dari rumah tersangka.
"Kami juga belum menerima laporan terkait penyiksaan tersebut, tapi memang pernah dulu sempat ada pembantu atau ART yang melarikan diri lima tahun lalu," bebernya.
Baca juga: Keluh Kesah Warga Kota Bandar Lampung Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu dan Anak di Lampung yang Aniaya ART hingga 4 Tak Berikan Gaji, Kini Dicokok Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.