LAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor pemenang sejumlah lelang proyek perbaikan jalan rusak di Lampung tidak sesuai alamat terdaftar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada masalah dalam pengelolaan lelang proyek tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU Lampung Wahyu Bekti mengungkapkan sangat mudah "mengendus" ketidakberesan pengelolaan proses lelang proyek tersebut.
Baca juga: Surono Kaget Rumahnya Dijadikan Alamat Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak di Lampung
Mengutip Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setia Budi, cara mengukur sebuah tender itu benar atau tidak bisa dilihat dari perbandingan jumlah peserta yang mendaftar dan dokumen penawaran.
"Jika (perusahaan) yang mendaftar banyak, 20 - 30 perusahaan misalnya, tapi yang mengirimkan dokumen penawaran bisa dihitung dengan jari, itu indikasi ada ketidakberesan," kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Rabu (24/5/2023).
KPPU sendiri sering menemukan modus ini di Lampung.
"Di Lampung banyak, yang daftar 20 - 30 perusahaan, yang masukin (dokumen dan penawaran) hanya 1, kami sering menemukan kondisi itu," kata dia.
Dengan modus ini, dapat disebut adanya persekongkolan dalam proses tender. Wahyu mengatakan ada dua jenis persekongkolan dalam proses tender.
Baca juga: Kantor Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung Ganjil, KPK: Patut Dicurigai Ada Kongkalikong
Pertama, yakni persekongkolan horizontal, misalnya tiga perusahaan memasukkan dokumen penawaran, mereka mengatur harga.
"Kedua, jenisnya adalah vertikal, yang memasukkan dokumen penawaran hanya satu dia dipastikan bersekongkol dengan panitia," kata Wahyu.