Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bacakan Hadis Nabi Muhammad untuk Jawab Pembelaan Eks Rektor Unila

Kompas.com - 26/05/2023, 05:39 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) menolak pembelaan eks rektor Karomani.

Menurut majelis hakim, pembelaan yang dilakukan Karomani tidak substansial dengan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut.

Dalam pembelaannya, Karomani mengatakan uang infak yang dikumpulkan dari "penitipan" calon mahasiswa digunakan untuk pembangunan masjid dan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Atas nota pembelaan itu, pada pembacaan amar putusan majelis hakim mengutip Hadis Riwayat Muslim yang berbunyi bahwa Allah hanya menerima yang baik.

"Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.

"Oleh karena itu tidak dibenarkan alasan terdakwa harta yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan membangun masjid atau sarana lainnya," kata Lingga.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, maka nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya itu maka secara formalitas dan substansial ditolak oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Karomani telah menciderai citra Unila sebagai perguruan tinggi yang mencetak calon penerus bangsa.

"Perbuatan terdakwa juga telah mecinderai para calon mahasiswa yang telah bersungguh-sungguh mengikuti proses penerimaan mahasiswa di Unila," kata Lingga.

Baca juga: Kasus Suap Unila, Eks Warek I dan Ketua Senat Divonis 4,6 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com