LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat pejabat Universitas Unila, Heryandi dan M Basri, divonis masing-masing 4,6 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Sebut Infak Bukan Kode Suap, tapi Cara Beramal Sukarela
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, kedua mantan pejabat teras Unila itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Heryandi (eks warek I) dan M Basri (eks Ketua Senat) secara bersama-sama eks Rektor Unila Karomani menerima uang dalam kasus titip menitip calon mahasiswa baru tahun 2022.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 (Heryandi) dan terdakwa 2 (Basri) dengan pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Rifai di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) siang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang kerugian negara.
Untuk Heriyandi diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta.
"Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang kerugian negara, maka harta bendanya akan dilelang dan jika tidak mencukupi, dipidana selama dua tahun penjara," kata Majelis hakim.
Seusai sidang, Heryandi dan M Basri berharap KPK mengusut kasus ini dengan memeriksa pihak lain yang ikut melakukan suap.
"Kita minta diusut semua yang terlibat," kata Basri.
Sedangkan terkait vonis, baik Basri dan Heryandi mengatakan akan pikir-pikir selama sepekan sebelum menentukan apakah akan banding atau tidak.
"Kita pikir-pikir," kata Basri.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ikut ditangkap bersama eks Rektor Unila Karomani atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.
Kedua terdakwa dinyatakan terlibat atas kasus titip menitip calon mahasiswa pada tahun 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.