Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Unila, Eks Warek I dan Ketua Senat Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/05/2023, 17:32 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat pejabat Universitas Unila, Heryandi dan M Basri, divonis masing-masing 4,6 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.

 

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Sebut Infak Bukan Kode Suap, tapi Cara Beramal Sukarela

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, kedua mantan pejabat teras Unila itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Heryandi (eks warek I) dan M Basri (eks Ketua Senat) secara bersama-sama eks Rektor Unila Karomani menerima uang dalam kasus titip menitip calon mahasiswa baru tahun 2022.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 (Heryandi) dan terdakwa 2 (Basri) dengan pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Rifai di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) siang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang kerugian negara.

Untuk Heriyandi diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta.

"Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang kerugian negara, maka harta bendanya akan dilelang dan jika tidak mencukupi, dipidana selama dua tahun penjara," kata Majelis hakim.

Seusai sidang, Heryandi dan M Basri berharap KPK mengusut kasus ini dengan memeriksa pihak lain yang ikut melakukan suap.

"Kita minta diusut semua yang terlibat," kata Basri.

Sedangkan terkait vonis, baik Basri dan Heryandi mengatakan akan pikir-pikir selama sepekan sebelum menentukan apakah akan banding atau tidak.

"Kita pikir-pikir," kata Basri.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ikut ditangkap bersama eks Rektor Unila Karomani atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.

Kedua terdakwa dinyatakan terlibat atas kasus titip menitip calon mahasiswa pada tahun 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com