Sebelumnya, kasus ini ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Tasikmalaya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (24/5/2023).
Hal itu langsung disampaikan Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin, bahwa kasus ini merupakan tindak kekerasan terhadap anak.
Sehingga, korban dan pelaku ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan anak berkonflik dengan hukum.
"Maka, kami lakukan penyelidikan lanjutan dan hasilnya kemarin sore penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan terhadap tindak pidana. Kemudian posisinya saat ini ada anak berhadapan dengan hukum (korban) dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku)," jelas AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus ini di kantornya, Rabu (24/5/2023) kemarin.