Pemulihan trauma
Valeria mengatakan, meski dijadwalkan pulang ke Indonesia hari ini, namun keluarga belum membawa adiknya pulang ke rumah.
Para korban TPPO Myanmar, katanya, akan menjalnaiserangkaian prosedur termasuk karantina di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Jakarta Timur.
Hal itu untu memulihkan trauma akibat tindak kekerasan baik fisik maupun psikis di Myanmar.
"Gak bisa dijemput keluarga. Karena langsung ke RPTC Bambu Apus untuk trauma healing. Kemungkinan di sana selama 3 sampai 14 hari. Mungkin juga setiap orang beda-beda lama waktunya," tutur Valeria.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), berhasil mengamankan para korban TPPO Myanmar dengan total 25 WNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.