Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,47 Kg Kokain di Tanjungpinang, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 23/05/2023, 21:52 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 1,47 kilogram.

Polisi juga menangkap tiga orang pelaku berinisial S alias F, AH, dan MHF.

Baca juga: 3 Napi di Pekanbaru Leluasa Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis kokain di Wisma Bintan Harmoni yang berada di Jalan Ir Juanda Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepri.

Baca juga: WN Australia Didakwa Selundupkan Ganja ke Bali

Dari informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak dan sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (18/5/2023), menangkap pelaku S alias F.

“Jadi pelaku S ini diamankan di Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang,” kata Jansen kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (23/5/2023).

Dari tangan S, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyita kokain seberat 1,47 kg.

Pelaku S menyebut kokain tersebut didapat dari pelaku berinisial A alias AH yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja, Kepulauan Anambas, Kepri.

Polisi kemudian menangkap AH, Sabtu (20/5/2023).

Kepada polisi, AH mengaku kokain tersebut dikirimkan ke pelaku S atas dasar perintah pelaku H alias MHF.

"Dari sana kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan MHF di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari kapal tujuan Tanjungpinang–Batam," ujar Jansen.

Untuk proses pengiriman hingga akhirnya kokain tersebut diselundupkan ke Tanjungpinang, AH menitipkan barang itu ke kapal barang tujuan Letung–Tanjungpinang.

Untuk mengelabui petugas, kokain itu dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

"Jadi tidak saja kokain seberat 1.471 gram, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit handphone dengan berbagai merek, tiga unit simcard, satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot, dan satu lembar KTP,” jelas Jansen.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter 'Water Bombing' Dikerahkan

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter "Water Bombing" Dikerahkan

Regional
Patung Bung Karno di Banyuasin Dianggap Tak Mirip, Gubernur Sumsel: Tergantung Sisi Memandang

Patung Bung Karno di Banyuasin Dianggap Tak Mirip, Gubernur Sumsel: Tergantung Sisi Memandang

Regional
Puluhan Tahun Dipasung, Perempuan di Ambon Dievakuasi, Diduga Depresi Setelah Ditinggal Suami

Puluhan Tahun Dipasung, Perempuan di Ambon Dievakuasi, Diduga Depresi Setelah Ditinggal Suami

Regional
Ditanya Restu Jokowi dan Gibran soal Gabung PSI, Kaesang: Beliau Sibuk Banget

Ditanya Restu Jokowi dan Gibran soal Gabung PSI, Kaesang: Beliau Sibuk Banget

Regional
Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Regional
Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Regional
Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Regional
Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Regional
Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Regional
Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Regional
Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti 'Google Maps'

Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti "Google Maps"

Regional
Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Regional
Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Regional
Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Regional
Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com