BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 1,47 kilogram.
Polisi juga menangkap tiga orang pelaku berinisial S alias F, AH, dan MHF.
Baca juga: 3 Napi di Pekanbaru Leluasa Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis kokain di Wisma Bintan Harmoni yang berada di Jalan Ir Juanda Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepri.
Baca juga: WN Australia Didakwa Selundupkan Ganja ke Bali
Dari informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak dan sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (18/5/2023), menangkap pelaku S alias F.
“Jadi pelaku S ini diamankan di Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang,” kata Jansen kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (23/5/2023).
Dari tangan S, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyita kokain seberat 1,47 kg.
Pelaku S menyebut kokain tersebut didapat dari pelaku berinisial A alias AH yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja, Kepulauan Anambas, Kepri.
Polisi kemudian menangkap AH, Sabtu (20/5/2023).
Kepada polisi, AH mengaku kokain tersebut dikirimkan ke pelaku S atas dasar perintah pelaku H alias MHF.
"Dari sana kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan MHF di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari kapal tujuan Tanjungpinang–Batam," ujar Jansen.
Untuk proses pengiriman hingga akhirnya kokain tersebut diselundupkan ke Tanjungpinang, AH menitipkan barang itu ke kapal barang tujuan Letung–Tanjungpinang.
Untuk mengelabui petugas, kokain itu dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.
"Jadi tidak saja kokain seberat 1.471 gram, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit handphone dengan berbagai merek, tiga unit simcard, satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot, dan satu lembar KTP,” jelas Jansen.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.