Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,47 Kg Kokain di Tanjungpinang, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 23/05/2023, 21:52 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 1,47 kilogram.

Polisi juga menangkap tiga orang pelaku berinisial S alias F, AH, dan MHF.

Baca juga: 3 Napi di Pekanbaru Leluasa Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis kokain di Wisma Bintan Harmoni yang berada di Jalan Ir Juanda Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepri.

Baca juga: WN Australia Didakwa Selundupkan Ganja ke Bali

Dari informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak dan sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (18/5/2023), menangkap pelaku S alias F.

“Jadi pelaku S ini diamankan di Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang,” kata Jansen kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (23/5/2023).

Dari tangan S, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyita kokain seberat 1,47 kg.

Pelaku S menyebut kokain tersebut didapat dari pelaku berinisial A alias AH yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja, Kepulauan Anambas, Kepri.

Polisi kemudian menangkap AH, Sabtu (20/5/2023).

Kepada polisi, AH mengaku kokain tersebut dikirimkan ke pelaku S atas dasar perintah pelaku H alias MHF.

"Dari sana kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan MHF di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari kapal tujuan Tanjungpinang–Batam," ujar Jansen.

Untuk proses pengiriman hingga akhirnya kokain tersebut diselundupkan ke Tanjungpinang, AH menitipkan barang itu ke kapal barang tujuan Letung–Tanjungpinang.

Untuk mengelabui petugas, kokain itu dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

"Jadi tidak saja kokain seberat 1.471 gram, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit handphone dengan berbagai merek, tiga unit simcard, satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot, dan satu lembar KTP,” jelas Jansen.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com