TEGAL, KOMPAS.com - Satgas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah, Selasa (23/5/2023).
Inspeksi mendadak tanpa sepengetahuan pihak Lapas, menindaklanjuti adanya kasus pelemparan bungkusan narkoba dari luar pagar ke dalam area Lapas oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu 10 Mei 2023 lalu.
Tim inspeksi dipimpin Koordinator Penindakan dan Penanggulangan Keamanan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkum HAM, Sohibur Rachman.
Baca juga: Bripka BA Jadi Tersangka Penerima Suap Terdakwa Kasus Narkoba yang Ditangani Istrinya
Selain menggeledah ruang tahanan dan tubuh para narapidana, tim juga melakukan tes urine terhadap puluhan narapidana, termasuk pegawai Lapas.
"Penggeledehan fisik dan non fisik. Kami sisir ruangan, hunian, klinik, dan ruang sebaguna. Juga tes urine. Ada 37 warga binaan hasil tes urine negatif, termasuk 6 pegawai Lapas," kata Sohibur Rachman, kepada Kompas.com, di Lapas Tegal, Selasa (23/5/2023).
Sohibur mengatakan, adanya pelemparan sabu dari luar pagar ke dalam area dapur Lapas menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kita berikan keyakinan ke kawan-kawan pegawai Lapas bahwa ada kami yang turut mendampingi proses pekerjaan. Tadi kami juga mengelilingi area Lapas untuk bisa maping termasuk melihat Sarpras," kata Sohibur.
Kepala Lapas Yugo Indra Wicaksi mengatakan, penggeledahan merupakan respons atau tindak lanjut dari Ditjen Kemenkum HAM agar jangan sampai ada narkoba di dalam Lapas.
"Kami menambah CCTV sudah dikirim dari Ditjen PAS. Sesuai dengan petunjuk bapak Dirjen Irjen Pol Reynhard Silitonga bahwa Lapas harus bebas dari narkoba," kata Yugo.
Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 19 Pengedar Narkoba sejak Februari, Salah Satunya WN Uganda
Yugo mengatakan, pasca adanya pelemparan narkoba dari luar melewati pagar, pihaknya menindaklanjuti dengan mengirimkan 15 narapidana kasus narkoba yang terindikasi ke Lapas Kelas IIA Ambarawa.
Yugo mengungkapkan dari hasil penggeledahah tidak ditemukan narkoba. Namun menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang seperti 4 buah handphone, 4 buah kotak musik, 2 gunting, pisau, hingga obeng.
"Atas temuan itu kami akan meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menerima barang maupun kunjungan. Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Satgas yang datang mendadak," kata Yugo.
Yugo menambahkan, Lapas saat ini dihuni 254 narapidana, atau melebihi kapasitas yang seharusnya dihuni maksimal 150 narapidana.
Baca juga: Pencuri di Pademangan Jual Hasil Curian untuk Beli Narkoba di Kampung Bahari
"Narapidana ada 254 orang dan sebenarnya kapasitas hanya 150. Dan kami terus terang saja, Lapas ini Lapas lama dan posisi tembok dalam 3,2 meter, tembok bagian luar 3,8 meter," kata Yugo.
Seperti diketahui, sebelumnya, bungkusan plastik berisi narkoba dilemparkan dari luar oleh orang tak dikenal ke halaman ruang dapur Lapas Kelas IIB Tegal pada 10 Mei 2023 lalu.
Bungkusan itu berisi sabu 0,5 gram, tembakau gorila 1 gram, dan 2 butir pil dextro, dan alat hisab sabu. Aksi pelemparan oleh seseorang dengan mengendarai sepeda motor sempat terekam kamera CCTV.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.