Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Rp 310 Juta, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Tertangkap

Kompas.com - 23/05/2023, 11:54 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komplotan pencuri bermodus pecah kaca mobil yang menggondol Rp 310 juta di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap. 

Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timan panas karena melawan petugas. Kelima pelaku itu adalah AS alias R (42) dan S alias H (35) merupakan pelaku utama.

“Sedangkan tiga lainnya, AWH (52), ES (30), dan perempuan berinisial FA (36) merupakan saudara pelaku AS yang merupakan penadah dari uang hasil curian tersebut,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolda Kepri, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Maling Pecah Kaca di Lampung, Gondol Rp 800 Juta Uang THR Karyawan

Robby menjelaskan, pencurian itu terjadi kejadian pukul 08.05 WIB, Rabu (3/5/2023). Saat itu korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp 310 juta.

Korban lalu memasukkan uang itu ke dalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri.

Baca juga: Pencuri Bobol Rumah Pedangdut Uut Permatasari di Banten, 2 Blower AC Raib

 

Sepulang dari bank, korban pergi ke Hotel Cardinal Lucky Star. Setelah tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, Lubuk Baja, korban langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orangtuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.

Baca juga: Diduga Alami Pecah Ban, Ambulans Terguling hingga Tewaskan Lansia Berusia 109 Tahun di Sumsel

Kemudian, sekitar pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala dan mendapati kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 310 juta,” ungkap Robby.

 

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya melakukan penangkapan dan dua pelaku berinisial S sempat lolos dan kabur ke Palembang. 

“Saat kami sedang mencari barang bukti lainnya, pelaku S alias H berusaha melawan dan melarikan diri, saat itulah tim melakukan penembakan untuk melumpuhkan pelaku,” terang Robby.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com