MATARAM, KOMPAS.com - Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, berinisial HSN (50) yang merupakan tersangka kedua kasus kekerasan seksual setelah LM di ponpes yang berbeda, diperiksa tim penyidik Polres Lombok Timur.
Sejumlah saksi termasuk saksi korban telah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/5/2023).
Saksi korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB sebagai pendamping dan kuasa hukum mereka.
Kepada Kompas.com, Ketua LBH Apik NTB, Nuryanti Dewi, Sabtu (20/5/2023), mengatakan pihaknya telah mendampingi korban dan keluarganya serta mengawal kasus tersebut sampai pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
"Yang utama kami lakukan adalah mendampingi korban dan keluarganya, karena selain korban trauma dan merasa takut, korban dan keluarganya menghadapi intimidasi, itu yang harus kami jaga agar mereka tetap dalam perlindungan," kata Yanti.
Baca juga: Lagi, Pimpinan Ponpes Ditahan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada 41 Santriwati
Yanti juga menjelaskan, tersangka HSN melakukan kekerasan seksual pada santriwatinya sejak 2016 hingga 2023 atau selama 7 tahun.
Korban mulai berani melapor pada April 2023, setelah sebelumnya melapor tanpa pendampingan dan justru mendapat ancaman dan intimidasi dari tersangka dan pengikutnya.
Para korban mengalami kekerasan seksual di lingkungan ponpes dan berdasarkan pengakuan korban, LBH Apik mencatat 41 orang korban, jumlah itu pun diduga akan bertambah.
Tersangka memberikan doktrin dan informasi yang keliru pada para santriwati, yang mengatakan bahwa apa yang dilakukannya pada santriwatinya adalah pemberian cahaya dan mengaku dirinya sebagai wali Allah.
"Tersangka ini mengatakan pada para korbannya wajahnya akan memberikan cahaya jika bersedia mengikuti kemauannya, mengaku sebagai wali Allah, mendoktrin dengan mengatakan membiarkan apa pun yang terjadi pada diri santriwatinya karena yang melakukan perbuatan itu adalah tuan gurunya agar bisa mendapatkan cahaya," jelas Yanti.
Meski menolak, kata Yanti, para santriwati tak bisa berbuat apa-apa. Mereka sudah didoktrin untuk menjalankan perintah guru. Mereka percaya saja, apalagi tersangka HSN ini mengatakan dirinya sebagai wali Allah dan bisa memasuki dunia gaib.
"Saat menghadapi kekerasan itu, apalagi ada relasi kuasa dalam kasus ini, korban tak bisa melakukan apa pun, kecuali mematung. Tubuhnya tak bisa memberi reaksi apa pun, sementara hatinya memberontak ingin melawan, namun tidak berdaya, apalagi tersangka atau pelaku adalah tuan guru, orang yang dihormati dan panutan mereka," ulasnya.
Para santriwati juga menganggap tersangka sebagai orang yang harus diikuti, terpapar dalam pikiran mereka bahwa tuan guru ini suci.
"Setelah selesai menyetubuhi santrinya, mereka diancam jika menceritakan pada orang lain," kata Yanti.
Hingga akhirnya para santri saling menceritakan apa yang mereka alami, dan bertekad keluar dari tempat tersebut serta melaporkan apa yang dilakukan HSN pada mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.