Jefri menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, perampok beraksi di gerai BRI Link di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Dikenal Tega Lukai Korban, Gerombolan Begal di Kota Medan Tertangkap
Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Tampak seorang pria turun dari sepeda motor, lalu menodongkan senjata api kepada seorang karyawan BRI Link.
Pada saat beraksi, pelaku memakai helm dan jaket hitam. Pelaku membawa kabur uang Rp 17 juta milik korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.