KOMPAS.com - Komplotan perampok uang Rp 591 juta milik PT Mitra Ogan di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil tertangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Salah satu pelaku bernama Achmad Mulyadi (59) tertangkap saat berada di rumah makan di Jalan A Yani, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (11/5/2023).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapat jatah Rp 120 juta dari uang hasil rampokan. Namun, Rp 60 juta telah habis dipakai foya-foya dan judi online dan sisanya diberikan ke sang istri.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Perampokan Bersenpi di Minimarket Cilacap, Pelaku Dibekuk Polisi
“Saya bawa Rp 60 juta, untuk jalan-jalan dan foya-Foya. Sebagian lagi habis untuk judi slot,” kata Mulyadi saat gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, tiga pelaku kasus perampokan di SPBU Lubuk Batang berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya masih buron.
Baca juga: Seorang Biduan Jadi Otak Perampokan Pria Asal Lampung, Kenal Korban di Kafe, Beraksi dengan Kekasih
“Total pelaku ada lima, tiga tertangkap dua masih buron, identitasnya sudah didapatkan sekarang masih dikejar,” kata Agus, di Polda Sumsel.
Agus menjelaskan, setelah melakukan aksi perampokan, Mulyadi selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan ia merupakan seorang residivis yang sudah bolak-balik mendekam di penjara.