PURWAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Purwakarta menangkap seorang jaksa gadungan yang mengaku bertugas di Kejaksaan Agung.
Pria tersebut diduga telah menipu warga hingga belasan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Rohayatie mengatakan, pria yang ditangkap bernama Dian Herdianto (45), warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Akal Bulus Dukun Gadungan Cabuli Wanita di Tasikmalaya, Bilang ke Korban Terkena Guna-guna
"Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta, kami pastikan tidak nama itu, ia dipastikan bukan pegawai di kejaksaan," ujar Rohayatie melalui pesan singkat, Kamis (18/5/2022).
Jaksa gadungan itu ditangkap oleh tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023) pagi, di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.
Baca juga: Polisi Gadungan di Palembang Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Bugil
Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi bersama korbannya.
Pelaku, kata Rohayatie, menjanjikan dua warga Garut bekerja di bagian pengawal tahanan Kejari Purwakarta.
"Jadi ditangkapnya pelaku ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta. Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerja sama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta," ujar Rohayatie.
Saat beraksi, pelaku menggunakan atribut pegawai kejaksaan, mulai dari seragam, kartu pengenal hingga pin kejaksaan yang dibuatnya sendiri.
"Ia meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai dari Rp 5-6 juta setiap orangnya," kata Rohayatie.
Baca juga: Tak Mau Diputus Cintanya, Polisi Gadungan Ini Kirim Foto Bugil ke Suami Kekasihnya
Rohayatie mengatakan pelaku melakukan hal itu untuk membayar utang
Adapun dua korbannya mengaku telah mengeluarkan uang hingga belasan juta rupiah.
Kejari Purwakarta telah menyerahkan jaksa gadungan itu kepada pihak Kepolisian Sektor Purwakarta Kota.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni sepucuk korek api bentuk senjata api, kartu tanda pengenal palsu, KTP palsu, dan atribut kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.