KOMPAS.com - KT (53), seorang pria ditangkap polisi karena memperkosa TM, bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus pemerkosaan itu bermula saat kakek korban sering menitipkan TM di rumah pelaku.
Korban diperkosa tiga kali oleh pelaku yang merupakan teman dari kakek korban.
Kasus tersebut terungkap setelah kakek korban wafat dan tak lagi berkunjung ke rumah pelaku.
Korban pun bercerita kepada orangtuanya selanjutnya dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: Siswi SMK di Cianjur Diperkosa Sopir Angkot, Kapolres Ingatkan Para Orangtua soal Ini
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian pertama berlangsung sekitar Desember 2022.
Awalnya, kakek korban yang merupakan teman pelaku sering menitipkan TM ke rumah tersangka KT ketika hendak urut tradisional.
Saat itu, TM hanya berdua di rumah KT.
Pelaku kemudian membawa korban ke dapur dan melakukan aksi tersebut.
Setelah itu pelaku memberikan uang kepada TM sebesar Rp 10.000 agar tutup mulut.
“Korban juga diancam pelaku bila bercerita maka mulutnya akan dikunci,” kata dia, Rabu (17/5/2023).
Merasa aksinya berjalan mulus, KT kembali melakukan perbuatannya saat korban dititipkan kakeknya di rumah pelaku.
Namun pada 19 Januari 2023, kakek korban TM wafat sehingga tak lagi berkunjung ke rumah KT.
“Satu bulan setelah kakeknya meninggal, korban baru cerita bahwa sudah tiga kali diperkosa pelaku. Terakhir berlangsung pada 18 Januari, sebelum kakek korban meninggal,” ujar dia.
Baca juga: Diperkosa Sopir Angkot, Siswi SMK di Cianjur Trauma dan Butuh Pendampingan Psikolog
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, polisi berhasil menangkap pelaku.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan korban serta hasil visum.
“Modus tersangka selalu memberikan uang setelah menyetubuhi korban, pelaku adalah teman dari kakek korban,” jelas dia.
Atas perbuatannya, KT dikenakan pasal 81 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.