Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun Diperkosa Teman Kakeknya, Korban Diancam dan Diberi Uang Rp 10.000 Agar Tutup Mulut

Kompas.com - 18/05/2023, 18:09 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - KT (53), seorang pria ditangkap polisi karena memperkosa TM, bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus pemerkosaan itu bermula saat kakek korban sering menitipkan TM di rumah pelaku.

Korban diperkosa tiga kali oleh pelaku yang merupakan teman dari kakek korban.

Kasus tersebut terungkap setelah kakek korban wafat dan tak lagi berkunjung ke rumah pelaku.

Korban pun bercerita kepada orangtuanya selanjutnya dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Siswi SMK di Cianjur Diperkosa Sopir Angkot, Kapolres Ingatkan Para Orangtua soal Ini

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian pertama berlangsung sekitar Desember 2022.

Awalnya, kakek korban yang merupakan teman pelaku sering menitipkan TM ke rumah tersangka KT ketika hendak urut tradisional.

Saat itu, TM hanya berdua di rumah KT.

Pelaku kemudian membawa korban ke dapur dan melakukan aksi tersebut.

Setelah itu pelaku memberikan uang kepada TM sebesar Rp 10.000 agar tutup mulut.

“Korban juga diancam pelaku bila bercerita maka mulutnya akan dikunci,” kata dia, Rabu (17/5/2023).

Merasa aksinya berjalan mulus, KT kembali melakukan perbuatannya saat korban dititipkan kakeknya di rumah pelaku.

Namun pada 19 Januari 2023, kakek korban TM wafat sehingga tak lagi berkunjung ke rumah KT.

“Satu bulan setelah kakeknya meninggal, korban baru cerita bahwa sudah tiga kali diperkosa pelaku. Terakhir berlangsung pada 18 Januari, sebelum kakek korban meninggal,” ujar dia.

Baca juga: Diperkosa Sopir Angkot, Siswi SMK di Cianjur Trauma dan Butuh Pendampingan Psikolog

Pelaku ditangkap

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan korban serta hasil visum.

“Modus tersangka selalu memberikan uang setelah menyetubuhi korban, pelaku adalah teman dari kakek korban,” jelas dia.

Atas perbuatannya, KT dikenakan pasal 81 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com