Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati KAW sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.
Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.
Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.
Baca juga: Beraksi sejak 2006, Dokter Gigi di Bali Diduga Sudah Aborsi 1.338 Orang
Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1338 orang.
Sedangkan, pada tahun 2020 hingga 2023, KAW mengaku telah melakukan aborsi terhadap 20 perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan amacam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.