KOMPAS.com - Dokter gigi berinisial KAW (53) ditangkap lantaran membuka praktik aborsi ilegal di Kabupaten Badung, Bali.
KAW ternyata sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa dan membuka praktik aborsi ilegal ini pada tahun 2020.
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tersangka pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus praktik aborsi ilegal pada tahun 2006.
Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis 6 tahun penjara.
Setelah bebas, KAW kembali membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, sejak tahun 2020.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Mahasiswa Pasangan Kekasih yang Diduga Lakukan Aborsi di Dokter Gigi di Bali
Selama berpraktik, tersangka diduga sudah melakukan aborsi terhadap 1.338 orang.
"Kemungkinan (ada 1.338 orang pasien yang sudah ditangani tersangka) dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, dari awal dia praktik sudah sekian," kata Ranefli kepada wartawan pada Senin (15/5/2023).
Kepada polisi, KAW mengaku kembali membuka praktik aborsi pada tahun 2020 karena banyak pasien yang masih mendatanginya.
"Dia sifatnya konsultasi, pasien datang, melihat kondisi kesehatannya seperti apa, kalaupun (janin) sudah besar dia tidak berani, karena waktu pengalaman yang kedua dulu (tahun 2009) ditangkap ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang berikutnya ini, melihat kondisi janin terutamanya," kata dia.
Kepada polisi, KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.
Selain itu, ada pula perempuan yang menggugurkan kandungannya karena menjadi korban pemerkosaan.
"Kalau alasan yang bersangkutan karena panggilan, melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa tapi caranya salah, secara aturan tidak benar ini," kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Tempat Aborsi Dokter Gigi di Bali Sangat Tertutup, Warga Tak Ada yang Curiga
Praktik aborsi ilegal ini dilakukan KAW di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam sekali praktik, KAW mematok tarif Rp 3,8 juta dan terkadang dia memberi harga lebih murah untuk pasien yang kemampuan ekonominya terbatas.
Selama ini, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulut dan dipromosikan melalui jaringan online. Bahkan, tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.