DENPASAR, KOMPAS.com - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali membenarkan Ketut AW, sebelumnya disebut KAW (53), dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal telah mengantongi ijazah kedokteran.
Hanya saja, semenjak lulus, Ketut AW tidak pernah terdaftar sebagai anggota PDG Bali dan mengurus surat tanda registrasi (STR) untuk mendapat surat izin praktik sebagai dokter gigi.
"Ketut AW memang benar dokter gigi lulusan dari perguruan tinggi atau universitas yang diakui oleh pemerintah tetapi tidak terdaftar sebagai Anggota PDGI di cabang manapun di PDGI Wilayah Bali," kata Ketua PDGI Bali Agus Sundia Atmaja, dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/5/2023).
"Ketut AW tidak pernah mengurus dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter gigi," sambung dia.
Baca juga: Bukan Dokter Gigi, I Ketut AW yang Buka Praktik Aborsi di Bali Ternyata Tak Lulus Kedokteran
Atmaja menegaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh Ketut AW tidak ada sangkut pautnya dengan PDGI Bali.
Kendati demikian, pihaknya mendukung Polda Bali yang telah membongkar kasus ini sehingga yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.
Apalagi, Ketut AW sudah dua kali masuk penjara karena terlibat dalam kasus serupa.
"PDGI Wilayah Bali bersikap sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum dalam penegakan hukum atas apa yang telah dilakukan oleh Ketut AW melakukan Aborsi Ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Pihaknya mengeluarkan pernyataan resmi dalam kasus ini untuk meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang mempertanyakan status akademik Ketut AW.
Baca juga: Sosok Dokter Gigi I Ketut AW yang Lakukan Aborsi Ilegal Pada 1.338 Orang, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalani seorang dokter gigi, berinisial KAW, di sebuah rumah, Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).
Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati KAW sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.
Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.
Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.
Baca juga: Beraksi sejak 2006, Dokter Gigi di Bali Diduga Sudah Aborsi 1.338 Orang
Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1338 orang.
Sedangkan, pada tahun 2020 hingga 2023, KAW mengaku telah melakukan aborsi terhadap 20 perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan amacam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.