Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Barang bukti yang digunakan, KAW (53), dokter gigi yang menjalani pratik aborsi ilegal di Kabupaten Badung, Bali. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+