SUMENEP, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (17/5/2023).
Kedatangan mereka dalam rangka menolak pembangunan garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Warga juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk mencabut sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan pantai Desa Gersik Putih.
"Tempat itu (kawasan pantai Desa Gersik Putih) menjadi tempat mata pencaharian kami. Kalau (Tambak Garam) direalisasikan, itu akan berdampak kepada lingkungan dan mata pencaharian kita (sebagai nelayan) terputus," kata perwakilan massa, M Faiq kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: 3 Partai Politik di Sumenep Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU
Faiq menyebut, warga Desa Gersik Putih sudah bersurat ke BPN Sumenep sebanyak tiga kali untuk meminta SHM kawasan pantai Desa Gersik Putih dicabut. Namun, pihak BPN tak merespons surat tersebut.
Merasa tak dianggap, warga kemudian mendatangi kantor BPN Sumenep untuk menyampaikan aspirasi meraka secara langsung.
"Kami sudah mengirim surat tiga kaki tapi sama sekali tidak ada respon dari pihak BPN perihal pembatalan pembangunan tambak garam tersebut," kata Faiq.
Warga, lanjut Faiw, meminta SHM atas nama perorangan itu dicabut karena di kawasan Pantai Gersik Putih akan dibangun tambak garam oleh investor.
Alasannya, selain merupakan kawasan lindung, area tersebut merupakan lahan masyarakat sekitar menangkap ikan.
"Karena jika (tambak garam) dibangun, itu melanggar aturan seperti RTRW (rencana tata ruang wilayah), apalagi itu kawasan lindung yang tidak boleh dibangun tambak garam," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Sumenep Kresna menyampaikan menerima tuntutan warga terkait sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan pantai Desa Gersik Putih.
Baca juga: 148 Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Pilih Mundur, Mengapa?
Namun, untuk turun ke lapangan, pihaknya butuh pendampingan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian.
"Sertifikat (SHM) di atas laut itu kami perlu adakan identifikasi dan verifikasi antara lain turun ke lapangan. turun ke lapangan juga ada prosedurnya, kami ke lapangan perlu didampingi APH," kata dia.
"Makanya nanti (warga) membuat pengaduan kepada polisi terkait sertifikatnya itu, nanti yang memohon dari pihak APH, baru kami bisa ke lapangan untuk mengukur," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.