Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia di Maluku Ditangkap, Pakai AK-47 untuk Berburu Selama 3 Tahun

Kompas.com - 16/05/2023, 22:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku menangkap seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku karena kedapatan menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 berserta puluhan butir amunisi.

Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel berinisial WH ini ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah polisi menerima lapodan dari masyarakat. Setelah ditangkap, WH langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kapolda Maluku Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Penembakan di Maluku Tengah

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan tersangka telah menguasai senjata organik buatan Rusia itu sejak tiga tahun yang lalu.

“Tersangka telah menyimpan menguasai dan menggunakan senjata ini sejak tahun 2020 lalu,” katanya kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Menurut Andri selama menguasai senjata api tersebut, tersangka kerap menggunakannya untuk berburu di hutan. Menurut pengakuan kepada polisi, sudah sekitar 50 kali WH menggunakan senjata api tersebut untuk berburu.

”Tersangka selama ini menguasai dan menggunakan senjata tersebut untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali,” katanya.

Meski dilakukan untuk berburu, namun kata Andri penguasaan senjata api secara illegal bertentangan dengan undang-undang.

“Apapun alasannya, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.

Adapun saat penangkapan dilakukan, polisi juga menyita sebanyak 43 butir amunisi dari rumah tersangka.

Saat ini senjata api dan puluhan butir amunisi tersebut telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca juga: Kuasai dan Gunakan Senapan Serbu AK-47 untuk Berburu, Lansia di Maluku Ditangkap

Saat disinggung darimana tersangka memperoleh senjata api dan puluhan amunisi tersebut, Andri mengaku masih dalam proses penyelidikan.

“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini,” katanya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com