Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok di Sumsel Tertangkap, Mengaku Dapat Jatah Rp 120 Juta, Habis untuk Foya-foya

Kompas.com - 16/05/2023, 19:52 WIB
Aji YK Putra,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komplotan perampok uang Rp 591 juta milik PT Mitra Ogan di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil tertangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Salah satu pelaku bernama Achmad Mulyadi (59) tertangkap saat berada di rumah makan di Jalan A Yani, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (11/5/2023).

Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapat jatah Rp 120 juta dari uang hasil rampokan. Namun, Rp 60 juta telah habis dipakai foya-foya dan judi online dan sisanya diberikan ke sang istri. 

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Perampokan Bersenpi di Minimarket Cilacap, Pelaku Dibekuk Polisi

“Saya bawa Rp 60 juta, untuk jalan-jalan dan foya-Foya. Sebagian lagi habis untuk judi slot,” kata Mulyadi saat gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, tiga pelaku kasus perampokan di SPBU Lubuk Batang berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya masih buron. 

Baca juga: Seorang Biduan Jadi Otak Perampokan Pria Asal Lampung, Kenal Korban di Kafe, Beraksi dengan Kekasih

“Total pelaku ada lima, tiga tertangkap dua masih buron, identitasnya sudah didapatkan sekarang masih dikejar,” kata Agus, di Polda Sumsel.

Agus menjelaskan, setelah melakukan aksi perampokan, Mulyadi selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan ia merupakan seorang residivis yang sudah bolak-balik mendekam di penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com