TEGAL, KOMPAS.com - Sebanyak 422 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik (Parpol) di Kota Tegal, Jawa Tengah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebanyak 422 Bacaleg itu akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Tegal, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengungkapkan, KPU membuka pendaftaran Bacaleg sejak 1 Mei hingga 14 Mei pukul 23.59 WIB.
Hingga batas waktu pengajuan persyaratan, hanya 17 dari 18 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya. Sementara satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Kami sudah menutup masa pendaftaran Bacaleg tepat pukul 23.59 WIB. Hingga saat itu hanya ada 17 Parpol dari 18 partai peserta Pemilu 2024,” kata Elvy saat dikofirmasi, Senin (15/5/2023).
Elvy mengungkapkan, sesuai regulasi, PKN tak bisa ikut berkompetisi berebut kursi DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2024 mendatang.
Atau tak lagi bisa mendaftar setelah pendaftaran ditutup. "Kalau sesuai regulasi begitu (sudah tidak bisa mendaftar). Kecuali ada upaya lain atau regulasi terbaru," kata Elvy.
Elvy menambahkan, sementara berkas dari 17 Parpol yang mendaftar Bacaleg semuanya sudah dinyatakan lengkap dan diterima.
Selanjutnya, KPU mulai 15 Mei melakukan verifikasi berkas yang diajukan. “Setelah pendaftaran, 15 Mei hingga 23 Juni kita akan melakukan verifikasi berkas pengajuan Bacaleg Pemilu 2024,” pungkas Elvy.
Baca juga: Gelar Pawai Budaya Saat Daftarkan 120 Bacalegnya, PDI-P Jateng: Target Kita Menang Spektakuler
Berikut Nama 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) Pukul 23.59 WIB dengan status berkas lengkap dan diterima:
1. PKS 30 Bacaleg
2. Partai NasDem 30 Bacaleg
3. PDI Perjuangan 30 Bacaleg
4. PAN 30 Bacaleg
5. Partai Hanura 13 Bacaleg.