Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Diperpanjang, Paulus Waterpauw: Mari Sama-sama Bangun Daerah

Kompas.com - 12/05/2023, 21:31 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Paulus Waterpauw dipercaya melanjutkan jabatan sebagai penjabat gubernur Papua Barat selama satu tahun ke depan. Hal itu setelah dia mendapat Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (12/5/2023).

Mantan Kapolda Papua itu sebelumnya telah menjabat sebagai penjabat gubernur sejak 12 Mei 2023.

"Dapat SK lagi dari Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Dalam Negeri, diberikan amanah untuk terus mengabdi menjalankan semua program pemerintah dan negara ini," kata Waterpauw dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023) malam.

Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Banten dan Papua Barat

Jabatan Waterpauw diperpanjang melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat.

"Hari ini kami tidak dilantik, tetapi hanya diberikan SK (perpanjangan) ini," katanya.

Baca juga: KEK Sorong Tak Optimal Tarik Investor, Ini Langkah Pemprov Papua Barat Daya

Waterpauw menganggap, SK perpanjangan itu sebagai penghargaan dan tugas mulia yang diberikan oleh presiden kepadanya.

"Mari kita sama-sama bangun daerah, membangun rakyat kita, karena jabatan itu amanah, sewaktu-waktu bisa ditarik," ucap Waterpauw.

Dari lima penjabat gubernur yang dilantik pada 2022, hanya Papua Barat dan Banten yang melanjutkan masa jabatannya. Sedangkan penjabat gubernur Bangka Belitung memasuki masa pensiun serta dua penjabat gubernur lainnya, Sulawesi Barat dan Gorontalo berdasarkan hasil evaluasi dikembalikan ke jabatan semula.

"Saya minta doa restu dari semuanya, baru kita bangun kolaborasi sinergitas antara anak muda dan orangtua," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com