KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur, yang jadi buronan kasus dugaan korupsi dana desa Rp 150 juta akhirnya tertangkap.
Pelaku berinisia ES (49) ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Hasil penyelidikan kita, tersangka ternyata bersembunyi di Kalimantan Tengah sejak Januari 2023 lalu," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johanes Sihombing melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Blora Masuk DPO
Johanes memaparkan, ES tersangkut diduga melakukan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 lalu.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, eks Kades Braja Sakti itu tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Baca juga: Kades di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 180 Juta
Lalu saat anggota melakukan pemanggilan paksa ternyata ES sudah kabur dari rumahnya.
"ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan pihak kepolisian, sejak bulan Januari 2023 lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa, Tahun Anggaran 2019," kata Johanes.
Kasus orupsi ES terungkap saat tersangka mengaku rumahnya disatroni pencuri pada Mei 2022 lalu.
ES menyebut sepeda motor dinasnya dibawa kabur dan di dalam bagasi jok motor itu ada uang sebesar Rp 190 juta yang merupakan dana desa.
Selang satu bulan kemudian, warga setempat menemukan motor dinas tersangka tergeletak di pematang sawah.
Kepolisian menyebutkan uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.