Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Dompu Nilai Pasal Izin Praktik dan Perlindungan Hukum di RUU Kesehatan Merisaukan

Kompas.com - 08/05/2023, 15:01 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Tenaga Kesehatan (Nakes) dari empat organisasi profesi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan audiensi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, pada Senin (8/5/2023).

Empat organisasi profesi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Dompu.

Mereka meminta agar Komisi III DPRD Dompu mengeluarkan dan mengirim rekomendasi ke DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: Gabungan Organisasi Kesehatan di Tasikmalaya Tolak RUU Kesehatan, Bisa Pecah Belah Profesi Medis

Desakan itu menyusul adanya beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut yang berpotensi melemahkan organisasi profesi, serta tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi Nakes.

"Dalam RUU Kesehatan itu ada banyak pasal yang belum layak disahkan, tapi ada dua yang paling merisaukan kami," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Dompu, dr Wayan saat audiensi di DPRD Dompu.

Wayan mengatakan, dua persoalan itu seperti dihapusnya penerbitan surat izin praktik atau STR bagi tenaga kesehatan oleh organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.

Pasal disebut berpeluang membuat banyak nakes membuka praktik tanpa melalui proses seleksi terlebih dahulu untuk melihat kualitasnya.

Menurut dia, rekomendasi dari organisasi profesi penting untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter atau tenaga kesehatan yang membuka praktik tidak ada masalah etika, disiplin dan hukum.

Selai itu, Pasal 312 RUU Kesehatan Omnibus Law menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Wayan, redaksi pasal tersebut masih bersifat abstrak dan tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.

"Pasal ini harusnya dirubah menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesi dengan iktikad baik dan dilaksanakan sesuai etika, standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional," jelasnya.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Dengan beberapa persoalan yang ditemukan, Wayan meminta agar pengesahaan RUU Kesehatan dibatalkan untuk kemudian ditinjau kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ismul Rahmadin meyakinkan bahwa tuntutan para nakes akan disampaikan ke DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali RUU Kesehatan.

Di samping itu, melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan tersebut. "Kami akan meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali klausul-klausul RUU Kesehatan Omnibus Law dengan melibatkan organisasi profesi," kata Ismul Rahmadin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com