Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekskavasi Artefak yang Ditemukan di Banyuwangi Tunggu Balai Pelestarian Kebudayaan Jatim

Kompas.com - 05/05/2023, 09:18 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ribuan batu bata kuno yang ditemukan di areal tambang galian c Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi masih belum bisa dilakukan ekskavasi.

Ekskavasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data melalui penggalian tanah yang dilakukan secara sistematik untuk menemukan suatu atau himpunan tinggalan arkeologi dalan situasi insitu.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyuwangi menunggu koordinasi dari Pemerintah Kabupaten dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur.

"Kita nunggu koordinasi dengan Pemkab (Bappeda) dan BPCB Jawa Timur (BPK Sekarang) di Mojokerto," kata salah satu TACB Banyuwangi, Ilham Triadinagoro, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Pemkot Amankan Piala dan Artefak ke Gelora 10 November Usai Wisma Karanggayam Surabaya Dirusak

Biasanya dalam ekskavasi akan digunakan sistem Tespit dengan cara membuat titik-titik kotak galian secara acak. Sistem ini berbentuk kotak-kotak yang berpencar sporadis di sekitar cagar budaya yang akan diberi zona perlindungan.

Sedangkan teknik penggaliannya menggunakan lot, dimana setiap lot ditentukan oleh perubahan data arkeologis.

Dengan ekskavasi diharapkan akan diperoleh sebaran temuan, hubungan antar temuan, stratigrafis tanah, lingkungan alam dan manusia setelah temuan mengalami deposit.

Sementara itu sejumlah langkah telah dilakukan agar lokasi diduga situs tersebut, tetap aman dari penjarahan atau pencurian oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Yang pertama, kata Ilham, adalah mengupayakan penghentikan segala aktivitas penambangan pasir di lokasi penemuan artefak.

"Kemudian memasang garis polisi di sekitar tempat yang sudah tergali untuk mengamankan lokasi. Utamanya bata merah berukuran jumbo yang berserakan," ungkap Ilham.

Pihaknya juga mengingatkan untuk masyarakat tidak membawa atau merusak benda tersebut.

Karena pelanggaran UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bisa diberlakukan jika obyek sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Apalagi Pasal 26 Ayat (4) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya.

Ketentuan pidana UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 103, adalah "Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, ribuan batu bata kuno ditemukan di areal tambang pasir galian c di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jumat (28/4/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com