Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi dengan Pemkab Serang Buntu, Ahli Waris Akan Kembali Segel SMPN 1 Mancak

Kompas.com - 03/05/2023, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Ahli waris lahan SMPN 1 Mancak, Aris Rusman, mengancam akan melakukan penyegelan kembali gedung sekolah setelah pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Serang berakhir buntu.

Mediasi antara kedua belah pihak itu difasilitasi Polres Cilegon setelah Aris Rusman menyegel pagar sekolah pada Selasa (2/5/2023). 

Baca juga: Bupati Serang Bakal Polisikan Penyegel SMPN 1 Mancak

"Mediasi tadi buntu, dan mereka (Pemkab Serang) mengarahkan saya menggugat lagi," ujar Aris Rusman kepada wartawan usai mediasi di Cilegon, Rabu (3/5/2023).

"Saya akan menyegel lagi nanti pas ujian nasional, saya akan menutup tanah saya. Mereka harus sadar diri, masa tadinya pinjam pakai sekarang diklaim miliknya," sambung Aris.

Baca juga: Gedung SMPN 1 Mancak Serang Kembali Disegel Ahli Waris Lahan, Siswa Sempat Tak Bisa Belajar

Aris menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Serang tidak bisa menunjukan bukti dokumen pembayaran lahannya yang diklaim sudah dibeli.

"Tadi kita meminta dari awal tiga hal kepada Pemda, pertama kalau memang pernah membayar anggaran tahun berapa? DPR apakah ada persetujuannya? dan siapa yang menerima uang pembayaran itu? Memang itu tidak terjawab," kata Aris.

Dijelaskan Aris, pada 1996, kepala SMPN 1 Mancak saat itu bernama Kusrin berniat membeli lahan milik Djenul seharga Rp 21 juta.

Namun, niat itu tidak terlaksana karena belum ada pembayaran.

"Sehingga pada saat itu dibuatkanlah AJB (Akta Jual Beli), tapi belum ada pembayaran," ujar Aris.

Pembatalan itu kemudian dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani Kusrin dan pemilik tanah disaksikan kepala desa Mancak pada 13 Maret 2006 bernama Sukarman.

Surat pernyataan pembatalan itu pun dipegang oleh Aris sebagai bukti tertulis.

"AJB 265 tahun 1996 ini dengan Pak Kusrin sudah selesai, karena ada surat pernyataan belum membayar. Jadi September 2006 Kusrin sendiri mengembalikan," ujar dia.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menyarankan kepada Aris Rusman agar kembali menempuh jalur hukum di Pengadilan jika tidak puas.

"Satu hal yang mungkin harus digarisbawahi bahwa kami Pemerintah Daerah itu tidak pernah menutup diri dengan hal-hal yang bersifat gugatan ataupun seperti apa," kata Farhan.

"Selama itu bisa dibuktikan, selama itu memiliki kekuatan dan bukti otentik saya pikir ranah yang paling baik untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah SMP 1 mancak ini pengadilan," tambah Farhan.

Farhan menegaskan, Pemkab Serang sudah memiliki bukti kuat berupa dokumen AJB lahan SMPN 1 Mancak.

"Kita punya pedoman di situ dan bukti yang kami miliki adalah AJB dan AJB itu pernah dilakukan gugatan oleh ahli waris juga di tahun 2007 dan 2007 dan itu tetap kami yang dimenangkan terkait tersebut," kata dia.

Terkait akan dilakukan aksi penyegelan kembali, Farhan mengaku akan melaporkan kepada pihak kepolisian kerana merugikan siswa.

"Kami pemerintah daerah akan pasang badan untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan cara apa, melaporkan kepada pihak kepolisian kalau memang itu dianggap perlu," tandas Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com