"Setelah di AJB belum dibayar, Pemda Serang pada tahun 2017 dipaksakan memasukkan gedung SMPN 1 Serang menjadi aset dengan diterbitkan kartu inventaris barang," kata dia.
Akhirnya, ahli waris melakukan penyegelan setiap tahun karena belum ada kejelasan dan keseriusan Pemkab Serang menyelesaikan sengketa lahan seluas 6.286 meter persegi itu.
Setiap aksi penyegelan, Aris hanya mendapatkan janji-janji manis tanpa ada jawaban pasti setelah 50 kali bersurat ke Pemda Serang.
"Karena memang peralihannya belum jelas Pemda Serang apa? Kalau pinjam pakai ya pinjam pakai saja, kenapa dimasukkan ke aset," ucap Aris.
Aksi penyegelan akan terus dilakukan jika Pemkab Serang tidak bisa menunjukkan tujuh poin dokumen yang diminta Aris.
Ketujuh poin itu, yakni usulan pengadaan lahan SMPN 1 Mancak, penunjukkan lokasi yang direncanakan, dan undangan negosiasi harga dengan pemilik tanah untuk mentukan harga.
Kemudian, penetapan harga yang disepakati para pihak dan persetujuan DPRD Kabupaten Serang untuk penggunaan APBD/APBN pembelanjaan lahan SMPN 1 Mancak.
Poinnya lainnya, Pemkab Serang diminta untuk menunjukkan dokumen penganggaran pembelian lahan dan bukti pembayaran pembelian lahan.
"Kapan pemda pernah beli, tunjukkan bukti pembayarannya. Kan itu anggaran negara, kok enggak punya arsipnya. Kalau tidak dijawab tujuh poin itu, saya gembok lagi," ujar Aris.
Aris mengatakan, rencananya pada Rabu (3/5/2023), Polres Cilegon akan memfasilitasi pertemuannya dengan Pemkab Serang.
"Besok akan dimediasi. Tadi saya buka gembok jam 9. Kalau besok enggak ada kejelasan dan hanya PHP (pemberi harapan palsu), akan saya gembok lagi," kata Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.