"Saat itulah proses pemerasan dan pengeroyokan terjadi karena R merasa tidak salah. Sebab, P yang menawarkan jasa BO hingga akhirnya R menyetujuinya," terang Tamba.
Atas kejadian itu, R pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekupang.
"Tidak sampai 1 x 24 jam, komplotan penjahat ini ditangkap Polsek Sekupang. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni W, Ri (25), IF (23), MT (24)," papar Tamba.
Keempatnya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sukupang.
"Antara pelaku tidak ada hubungan suami istri dan murni keempatnya hanya temanan biasa. Jadi, ini murni modus pelaku untuk melakukan pemerasan," pungkas Tamba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.