Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Dhawank Delvi, Sipir Lapas Lampung yang Pamer Harta, Kini Diberi Disanksi

Kompas.com - 24/04/2023, 13:27 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Nama Dhawank Delvi, seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, membuat heboh dengan gaya hidupnya yang dinilai hedonis.

Sosok Dhawank Delvi kini menjadi sorotan setelah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah fotonya mengendarai motor gede Harley-Davidson.

Terlihat juga Dhawank Delvi dan istrinya pergi umrah menggunakan pesawat kelas bisnis.

Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar membenarkan bahwa Dhawank merupakan pegawai sipir di Lapas Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan internal, Dhawank mengakui Harley-Davidson itu adalah miliknya.

"Yang bersangkutan mengakui sepeda motor Harley-Davidson itu memang miliknya. Foto itu diambil tahun 2021," kata Maizar.

Baca juga: Dhawank Delvi, Petugas Sipir Lapas di Lampung Jadi Sorotan, Pamer Harta, Flexing Moge Harley

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya sipir Lapas Bandar Lampung pamer harta kekayaan.

"Tadi sudah kita periksa. Yang bersangkutan juga sudah kami tegur bahwa tidak pantas hal itu dilakukan," kata Sorta Delima Lumban Tobing, Sabtu (22/4/2023).

Dhawank juga mengakui mengunggah foto-foto flexing tersebut.

"Sudah kami periksa, yang bersangkutan mengaku bersalah telah memposting foto yang tidak diperlukan," kata Delima.

Sumber kekayaan Dhawank masih dipertanyakan

Terkait sumber kekayaan Dhawank, baik motor Harley-Davidson, rumah mewah, maupun pergi umrah dengan pesawat kelas bisnis, Delima menyebut masih dalam pemeriksaan.

Sumber kekayaan Dhawank menjadi pertanyaan mengingat gaji sebagai sipir berstatus pegawai negeri sipil (PNS) golongan III yang dinilai tidak mencukupi untuk mendapat semua kemewahan tersebut.

Baca juga: Flexing Motor Harley dan Hidup Mewah, Sipir Lapas di Lampung Dicibir Warganet

"Masih kita dalami pemeriksaan. Sementara yang bersangkutan kita pindah tugas ke kantor wilayah untuk pemeriksaan ini," kata Delima.

Diberi sanksi pemindahan tugas

Sorta Delima juga menegaskan bahwa Dhawank sudah diberikan sanksi dengan ditarik dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung.

"Sudah kami berikan sanksi berupa pemindahan tugas dari lapas ke kantor wilayah untuk pembinaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, saat dihubungi, Sabtu (22/4/2023).

Delima mengatakan, pegawai golongan III itu juga sudah mengaku bersalah membuat kegaduhan dari viralnya foto-foto tersebut.

Baca juga: Pantai Dewi Mandapa di Lampung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Peringatan dan teguran juga diberikan ke istri sang sipir karena melakukan perbuatan tidak terpuji dan tidak patut.

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf karena membuat kegaduhan.

Kita juga berikan teguran kepada istrinya supaya mereka tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji itu," kata Delima.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com