PADANG, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap dua tersangka kasus dua wanita pemandu karaoke yang dipersekusi dan ditelanjangi di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Satu orang, AK (38), ditangkap di rumahnya di Pasar Gompong, Lengayang pada Kamis (20/4/2023) dini hari.
Kemudian satu orang lainnya, E (48) datang menyerahkan diri bersama keluarganya, Kamis sore.
Baca juga: 3 Tersangka Persekusi 2 Pemandu Karaoke di Sumbar, Pelaku Masih Buron hingga Terancam Pasal Berlapis
"Sudah dua orang kita amankan," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/4/2023).
Novianto mengatakan, sebelumnya polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke yang videonya viral di media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi dan kemudian menggelar perkara, Sabtu (15/4/2023) malam.
Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah alat bukti berupa pakaian korban berupa celana, baju dan pakaian dalam.
Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, dua orang wanita diduga sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat diarak warga, ditelanjangi, dan dicebur ke laut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke, Polisi Sebut Bisa Bertambah
Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial Instagram matarakyat_sumbar.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke di malam hari.
Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya di tepi laut.
Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar
Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.
Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.
Usai kejadian korban sebenarnya sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut.
Namun, belakangan korban membuat laporan polisi ke Polsek Lengayang dan selanjutnya Polres Pesisir Selatan mengambil alih kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.