Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Benih Lobster Rp 61 Miliar ke Vietnam Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/04/2023, 13:41 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas kepolisian menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, senilai Rp 61 miliar. 

Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Dalam kasus penyelundupan benih lobster ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap, berinisial MAR dan S. Mereka ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir," kata Iqbal saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Hendak Selundupkan 6.000 Benih Lobster ke Luar Negeri, 3 Nelayan Ditangkap Polisi

Iqbal menjelaskan, benih lobster yang diamankan sebanyak 408.000 ekor atau senilai Rp 61,2 miliar.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam.

"Kedua pelaku membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung. Setelah itu, mereka jual ke Vietnam yang berangkat melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka transit di Singapura," ungkap Iqbal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman Mahmud.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualam 3.000 Benih Lobster Hasil Illegal Fishing di Lampung

Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan ke lapangan.

Petugas saat itu mencurigai satu unit mobil colt diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong.

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih lobster. Dalam setiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, masing-masing berisi 680 ekor benih lobster," kata Iqbal.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Riau untuk diproses hukum.

Sementara barang bukti benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com