KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia dengan korban seorang remaja putri berinisial AU (14).
Siswi kelas III salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Malaka tersebut akan dibawa ke Malaysia untuk dijadikan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kita amankan anak ini di sebuah tempat penampungan sementara calon PMI di Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," kata Kepala Urusan Bin Ops Reserse dan Kriminal Polres Malaka Inspektur Polisi Dua Fridus Bere, kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023) malam.
Baca juga: Siswi SMP di NTT Nyaris Dibawa ke Malaysia dengan Iming-iming Jadi PMI
Remaja putri itu, lanjut Fridus, rencananya diberangkatkan ke Malaysia bersama sejumlah calon PMI lainnya.
"Saat kita berada di tempat penampungan calon PMI, kita temukan tiga orang yang berasal dari Kabupaten Malaka. Satu di antaranya adalah AU ini," kata Fridus.
AU kemudian dibawa kembali ke rumahnya di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Fridus mengatakan, AU selama ini tinggal bersama neneknya, karena ayahnya sudah meninggal dan ibunya selama ini bekerja di Batam.
Di hadapan polisi, AU mengaku nekat bekerja di Malaysia karena belum membayar uang sekolah selama enam bulan.
Kata kata Fridus, jika mau ikut ujian harus lunasi uang sekolah.
"Kita lalu ambil keputusan mengantarnya ke sekolah untuk ikut ujian dan uang sekolah juga sudah kita bayarkan," kata Fridus.
Jumlah uang sekolah yang harus dibayar, lanjut Fridus, sebesar Rp 180.000.
"Kami antar dia ke sekolah dan saya yang bayar uang sekolahnya," kata Fridus.
Menurut Fridus, kehidupan ekonomi keluarga AU sangat sulit, karena yang menjadi tulang punggung keluarga adalah nenek AU berinisial MHB.
"Neneknya ini seorang janda, karena suaminya sudah meninggal tahun 2010 lalu. Setiap hari nenek ini berjualan keliling untuk memenuhi kebutuhan 13 anak dalam rumahnya," ungkap Fridus.
Hal itu yang mendorong Fridus untuk membantu melunasi uang sekolah AU.