KOMPAS.com - Jumirah (63), seorang nenek di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditagih uang Rp 1 miliar usai menerima uang ganti rugi tol sebesar Rp 4 miliar.
Warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen ini menerima uang ganti rugi tol melalui rekening pada Desember 2022.
Namun, Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, justru diminta mengembalikan Rp 1 miliar karena dianggap ada kelebihan pembayaran.
Diketahui, total luas lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol sekira 3.500 meter persegi.
Jumirah mengatakan, dirinya tidak mau mengembalikan, karena permintaan tersebut dinilainya tidak jelas.
Atas peristiwa tersebut, Jumirah merasa ketakutan karena diancam akan dipenjara jika tidak mengembalikan uang tersebut.
"Saya malah ketakutan, karena ditakut-takuti kalau tidak mengembalikan nanti bisa dipenjara," ungkap dia, Rabu.
Bahkan, Jumirah sampai mengungsi ke rumah saudara karena didatangi banyak orang.
"Saya lalu mengungsi selama tiga bulan di saudara, takut kalau ada yang datang. Orangnya banyak, pernah 13 orang, 11 orang, pokoknya kalau ada mobil putih datang, saya lari karena takut," kata dia.
Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah Jumirah menerima uang ganti rugi tol sebesar Rp 4 miliar.
Setelah pencairan dana ganti rugi tol tersebut, Jumirah didatangi Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.
"Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," cerita dia.
Dia diminta mengembalikan Rp 1 miliar karena dianggap ada kelebihan pembayaran.
"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujar dia.
Dia mengakui, sejak peristiwa itu hingga saat ini hidupnya tidak tenang.