KOMPAS.com - Jumirah (63), seorang nenek di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditagih uang Rp 1 miliar usai menerima uang ganti rugi tol sebesar Rp 4 miliar.
Warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen ini menerima uang ganti rugi tol melalui rekening pada Desember 2022.
Namun, Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, justru diminta mengembalikan Rp 1 miliar karena dianggap ada kelebihan pembayaran.
Diketahui, total luas lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol sekira 3.500 meter persegi.
Jumirah mengatakan, dirinya tidak mau mengembalikan, karena permintaan tersebut dinilainya tidak jelas.
Atas peristiwa tersebut, Jumirah merasa ketakutan karena diancam akan dipenjara jika tidak mengembalikan uang tersebut.
"Saya malah ketakutan, karena ditakut-takuti kalau tidak mengembalikan nanti bisa dipenjara," ungkap dia, Rabu.
Bahkan, Jumirah sampai mengungsi ke rumah saudara karena didatangi banyak orang.
"Saya lalu mengungsi selama tiga bulan di saudara, takut kalau ada yang datang. Orangnya banyak, pernah 13 orang, 11 orang, pokoknya kalau ada mobil putih datang, saya lari karena takut," kata dia.
Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah Jumirah menerima uang ganti rugi tol sebesar Rp 4 miliar.
Setelah pencairan dana ganti rugi tol tersebut, Jumirah didatangi Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.
"Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," cerita dia.
Dia diminta mengembalikan Rp 1 miliar karena dianggap ada kelebihan pembayaran.
"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujar dia.
Dia mengakui, sejak peristiwa itu hingga saat ini hidupnya tidak tenang.
"Orang-orang pada datang minta uang Rp 1 miliar, alasannya untuk tim karena ada kelebihan bayar. Terus terang saya takut, padahal saya tidak bersalah. Semua hitungan saya manut sama petugas, kok malah sekarang seperti ini," ungkap dia.
Dia pun mengaku sempat menawar dengan membayar Rp 50 juta.
"Tapi jawabnya, kalau hanya segitu ya anggota tim tidak dapat semua. Lha saya ini tidak tahu apa-apa, proses sudah dilalui kok malah seperti saya yang salah," jelas dia,
Jumirah berharap persoalan ini segera selesai dan dirinya melanjutkan hidup dengan tenang.
"Saya ini sudah tua, sekolah juga cuma sampai kelas tiga SD, sekarang malah dikejar-kejar dimintai uang," ujarnya.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Jumirah, Ada Tawaran Cashback dan Pagi Terima Uang, Sore Ditagih
Kasus permintaan kelebihan bayar itu pun dipicu kesalahan penghitungan oleh tim appraisal pengadaan jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Kepala Desa Kandangan, Paryanto mengatakan, salah perhitungan itu terjadi saat verifikasi tanaman.
"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelas dia, Rabu.
Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.
"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata dia.
Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujar dia.
Pada tanggal 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.
"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.
Jumirah, kata Paryanto, sebelum ada mediasi tersebut mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan. Padahal dia mengundang hanya saat mediasi.
"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.
Pihaknya menilai Jumirah tidak salah dalam kasus ini.
"Sejak awal dia menerima yang disampaikan tim pengadaan tanah tol tersebut, dia tidak menyangkal dan bahkan cenderung pasif. Jadi dia menerima saja soal nominal yang disampaikan tim," ujar dia.
Sementara terkait Kadus Hartomo dan Naryo, saat dikonfirmasi oleh Paryanto menyangkal pernyataan Jumirah.
"Mereka mendatangi sore hari setelah penerimaan uang itu soal kelebihan bayar, jadi harus dikembalikan," kata dia.
Menurut dia, ada misskomunikasi dalam persoalan ini.
"Kalau semua bisa ditemukan, pasti ada jalan keluar yang baik. Terpenting adalah komunikasi dan cara baik untuk penyelesaian," harapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor Khairina, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.