PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota menangkap enam tersangka pemanipulasi nomor perdana telepon selular (ponsel) dan data administrasi kependudukan (adminduk) yang diperjual-belikan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani menjelaskan modus kejahatan baru di Kota Probolinggo.
Pelaku meregistrasikan ribuan kartu perdana ponsel dengan nama-nama dari data adminduk yang diperoleh dari perangkat desa sekitar Wonomerto.
Padahal kartu perdana seharusnya dijual tanpa teregistrasi. Pembeli lah nantinya yang mendaftarkan nomor induk di KTP elektronik sebelum menggunakannya.
Motif pelaku mencatut identitas orang untuk diregistrasikan ke nomor ponsel perdana untuk mendapat keuntungan.
Kartu yang sudah terregistrasi data penduduk orang lain itu, dijual ke konter-konter dengan harga murah.
Sebelum dijual ke masyarakat, kartu tersebut digunakan untuk menerima kode One Time-Password (OTP). Kode rahasia itu, selanjutnya dijual ke sebuah website yang berlokasi di Rusia.
"Kejahatan ini sudah mereka jalankan sejak tahun 2017 lalu. Omzet yang didapatkan adalah Rp 160 juta per bulan dengan rincian Rp 130 juta dari menjual kode OTP dan Rp 30 juta per bulan dari penjualan kartu perdana," terang Wadi, Rabu (12/4/2023).
Keenam pelaku adalah AA (25) warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, YS (34) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Lalu, CD, (26) warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan ES (35) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, FH (38) warga Desa Kedungmangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan M (28) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Karyawan Toko di Labuan Bajo Curi Uang Majikan untuk Beli Kamera dan Ponsel
Wadi menyebut, kejahatan ini terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi dari MA, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Saat dimintai keterangan, pada Sabtu (1/4/2023) lalu, MA mengaku telah membeli kartu perdana ponsel yang telah diregistrasi.
Polisi pun mendatangi konter penjualan kartu ponsel yang dimaksud MA. Konter itu milik AA. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati AA yang sedang meregistrasi kartu perdana.
AA pun ditangkap. Dari situ, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan menangkap YS sehingga mendapat empat nama tersangka baru.
Penyuplai kartu perdana itu adalah ED dan CD. Sementara yang diduga kuat menyediakan SIM box sekaligus penjual kode OTP adalah FH. FH lah yang mengajari AA menjual kode OTP di website Rusia.
Baca juga: Kerap Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Ponsel di Banyuwangi Ditangkap
Lalu ada M, perangkat desa di Kecamatan Bantaran yang menyuplai NIK kependudukan kepada AA. Data NIK itu dijual Rp 300.000 untuk setiap desa. Semua pelaku sudah diamankan oleh polisi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan kartu perdana, 15 unit SIM box, dua unit laptop, tiga buah PC, serta barang bukti lain.
"Mereka akan dijerat Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 77 junto 94 UU RI Nomor 24 tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar," kata Wadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.