Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpura-pura Jadi Figur Ayah, Pria asal Cicalengka Bandung Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 11/04/2023, 14:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap HC (42), pelaku pencabulan dua orang anak di bawah umur di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus pelaku agar bisa mencabuli AR dan RF itu dengan cara menjadi sosok Ayah bagi keduanya.

"HC menjalankan aksinya sudah lebih dari 4 kali. Pada tanggal 22-23 Maret 2023 dilaporkan ke Polresta Bandung," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (12/4/2023).

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali

Peristiwa naas yang menimpa kedua anak di bawah umur itu bermula saat AR bercerita kepada RF ihwal dirinya yang kehilangan sosok ayah kandung.

Lantaran merasa iba, RF mengenalkan AR kepada tersangka, agar AR bisa menganggap tersangka sebagai figur ayah.

Kepada tersangka pula, AR menceritakan tentang dirinya yang merindukan sosok ayah dan bagaimana dukanya kehilangan figur ayah.

"Jadi awal mulanya dari curhatan itu, kemudian tersangka memanfaatkan momen itu untuk menjalankan aksinya," ucap dia.

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri

Akhirnya, AR dan tersangka memiliki kedekatan dan kerap bersama. Lantaran memiliki kesempatan yang banyak, tersangka dengan leluasa menjalankan aksinya.

"Tersangka berkali-kali melakukan itu, awalnya hanya sekali, kemudian tersangka meminta lagi kepada korban," ungkapnya.

Kusworo menjelaskan, tersangka kerap mengancam korban apabila keinginannya ditolak. 

HC mengancam akan menyebarluaskan aib korban apabila korban tak mau dicabuli tersangka.

"Ketika korban menolak melayani pelaku, pelaku mengancam korban untuk menyebarkan aibnya jika menolak untuk melayani pelaku. Sehingga dengan terpaksa korban melayani pelaku," tutur dia.

Aksi bejad HC terungkap setelah Ibu dari AR membaca percakapan tersangka dan korban dari handphone milik korban.

Ibu dari korban, lanjut Kusworo, langsung mencoba bertanya kepada masyarakat ihwal bagaimana kedekatan AR dan HC.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Bandung dan langsung kami selidiki," kata Kusworo.

Sejauh ini, pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lain selain AR dan RF.

"Sementara ini korban masih dua, tersangka ini sudah berkeluarga, punya istri dan tiga orang anak," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak lantaran melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com