BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap HC (42), pelaku pencabulan dua orang anak di bawah umur di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus pelaku agar bisa mencabuli AR dan RF itu dengan cara menjadi sosok Ayah bagi keduanya.
"HC menjalankan aksinya sudah lebih dari 4 kali. Pada tanggal 22-23 Maret 2023 dilaporkan ke Polresta Bandung," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (12/4/2023).
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali
Peristiwa naas yang menimpa kedua anak di bawah umur itu bermula saat AR bercerita kepada RF ihwal dirinya yang kehilangan sosok ayah kandung.
Lantaran merasa iba, RF mengenalkan AR kepada tersangka, agar AR bisa menganggap tersangka sebagai figur ayah.
Kepada tersangka pula, AR menceritakan tentang dirinya yang merindukan sosok ayah dan bagaimana dukanya kehilangan figur ayah.
"Jadi awal mulanya dari curhatan itu, kemudian tersangka memanfaatkan momen itu untuk menjalankan aksinya," ucap dia.
Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri
Akhirnya, AR dan tersangka memiliki kedekatan dan kerap bersama. Lantaran memiliki kesempatan yang banyak, tersangka dengan leluasa menjalankan aksinya.
"Tersangka berkali-kali melakukan itu, awalnya hanya sekali, kemudian tersangka meminta lagi kepada korban," ungkapnya.
Kusworo menjelaskan, tersangka kerap mengancam korban apabila keinginannya ditolak.
HC mengancam akan menyebarluaskan aib korban apabila korban tak mau dicabuli tersangka.
"Ketika korban menolak melayani pelaku, pelaku mengancam korban untuk menyebarkan aibnya jika menolak untuk melayani pelaku. Sehingga dengan terpaksa korban melayani pelaku," tutur dia.
Aksi bejad HC terungkap setelah Ibu dari AR membaca percakapan tersangka dan korban dari handphone milik korban.
Ibu dari korban, lanjut Kusworo, langsung mencoba bertanya kepada masyarakat ihwal bagaimana kedekatan AR dan HC.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Bandung dan langsung kami selidiki," kata Kusworo.
Sejauh ini, pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lain selain AR dan RF.
"Sementara ini korban masih dua, tersangka ini sudah berkeluarga, punya istri dan tiga orang anak," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak lantaran melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.