Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 57,2 Miliar, Eks Kepala LPD Sangeh di Bali Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/04/2023, 14:09 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial I Nyoman Agus Aryadi (52), dituntut 18 tahun 6 Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam sidang kasus korupsi Rp 57,2 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera meminta majelis hakim agar menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Mantan Ketua LPD di Jembrana Ditahan

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagai pemberat, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 56.112.543.783, paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan," kata JPU.

JPU menambahkan uang yang dititipkan terdakwa dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini sebesar Rp 309.499.600 dan Rp 59.279.683 dikembalikan LPD Desa Adat Sangeh dan dihitung sebagai pengurang keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam hal ini LPD Sangeh.

Baca juga: Eks Kepala LPD di Bali Didakwa Korupsi Rp 57,2 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Sebelumnya diberitakan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat masih berstatus sebagai kepala LPD Sangeh sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Dalam periode tersebut, terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri sebesar Rp 56 miliar, dan orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Sangeh sebesar Rp 1,095 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan modus membuat kredit yang seolah-olah ada peminjamnya (kredit fiktif) dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang posisi kreditnya sudah lunas.

Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2017 hingga 2020 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp. 1,12 miliar.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD di Bali Divonis 10 Tahun Penjara

Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.

"Bahwa dari beberapa kas bon yang ada ternyata hanya kasbon milik terdakwa yang tidak dikembalikan, sehingga hal ini mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Sangeh sebesar Rp 346.200.000," kata Jaksa Lee dalam dakwaan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com