PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah, berinisial SE (52), tega mencabuli anak tirinya. Hal itu dilakukan dengan cara mengancam korban yang masih berumur 14 tahun.
Pencabulan yang dilakukan SE, disertai dengan mengancam korban untuk tidak berteriak saat kejadian. SE pun mengancam korban untuk tidak membiayai sekolah dan mengusirnya jika tidak menuruti keinginannya.
"Kamarnya ada pintu, tapi tidak terkunci. Korban tidak berani berteriak, karena kalau menolak saya ancam tidak akan dibiayai sekolahnya dan akan saya usir dari rumah,” kata SE.
Baca juga: Pria yang Cabuli Anak Tiri di Purworejo Ternyata Residivis Kasus Serupa, Pernah Divonis 7 Tahun
Parahnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Pencabulan dilakukan saat keadaan rumah sepi.
“Istri saya tidak tahu, saya melakukan itu di kamar anak tiri saya," kata SE saat dihadirkan di
SE mengatakan, pencabulan itu pertama kali dilakukan pagi hari, tetapi selanjutnya dilakukan pada malam hari di rumahnya saat istrinya pergi. Pria itu mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut beberapa kali.
SE yang bekerja sebagai buruh tani ini diketahui memiliki riwayat pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebelumnya. SE sempat mendekam 3 tahun di jeruji besi.
Saat ditanya, SE (52) mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik. Sejak 2 tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali.
“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku pernah dipenjara pada tahun 2016 dengan kasus yang sama. Ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Namun, kini ia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).
Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap dan mengaku kapok setelah tahu akan dijebloskan ke dalam penjara. "Semoga bisa menjadi pelajaran bagi orangtua untuk lebih berhati-hati," kata dia.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tiri Berusia 14 Tahun karena Tergoda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.